Sabtu, 18 Februari 2012

kode lampu sein


Tahukah anda...

Kedipan lampu sign (lampu sein) pada bis2 malam tidak hanya berfungsi sebagai penanda untuk berbelok saja. Lampu sein ini juga merupakan kode atau alat untuk berkomunikasi dengan kendaraan didepan atau dibelakangnya, umumnya komunikasi ini dilakukan oleh sesama pengemudi bis malam.
Meskipun tidak ada pedoman baku tetapi kode2 ini cukup menarik untuk dipelajari karena sampai saat ini masih banyak digunakan pengemudi bus malam antar kota, bus pariwisata, pengemudi truk2 ekspedisi antar kota bahkan tidak menutup kemungkinan pengemudi mobil pribadi lintasan antar kota jika sudah memahami juga akan memakai kode ini.

Coba kita kupas untuk area pulau Jawa dengan kondisi jalan dua arah dan hanya dua lajur seperti lintas selatan Jawa Tengah dan Jawa Barat:

1. Lampu sein sebelah kanan berkedip: selain sebagai tanda kendaraan akan berbelok ke kanan, lampu ini juga sebagai kode saat beriringan menandakan kita dipersilahkan untuk mengikuti kendaraan tersebut. Dengan kata lain silahkan ikut ambil lajur kanan untuk mendahului karena dari arah berlawanan tidak ada kendaraan / aman
2. Lampu sein sebelah kiri berkedip: selain sebagai tanda kendaraan akan berbelok ke kiri, lampu ini juga sebagai kode saat beriringan menandakan bahwa dari arah berlawanan ada kendaraan atau tidak aman untuk mendahului dan kita dianjurkan untuk tetap di lajur kiri.

Untuk jalur pantura dengan kondisi jalan dua arah yang terdiri dari empat lajur, kode ini tidak jauh berbeda. Jika lampu sein berkedip sebelah kanan selain tanda kendaraan akan berbelok kanan atau mengambil lajur kanan, kita sebagai kendaraan di belakangnya dianjurkan untuk mengikuti kendaraan tersebut agar mengambil lajur kanan, begitu pula sebaliknya jika lampu sign berkedip yang sebelah kiri.

Contoh kasus:
Kita sedang mengikuti PO Tri Sumber Urip di sekitar Pamanukan dengan  4 lajur jalan masing masing 2 lajur untuk arah ke Jakarta dan 2 lajur arah ke Semarang. Saat itu TSU berada di lajur 1 (paling kiri) di ruas Jatisari - Pamanukan dan akan mendahului konvoi truk yang berada di lajur 2 (sebelah kanan mepet dengan median jalan) driver TSU menyalakan sein kiri. Artinya kita dipersilahkan mengikuti bus tersebut mendahului konvoi truk melalui lajur 1 karena kondisi di depan kosong atau aman.

Sesaat setelah melewati pasar Ciasem TSU yang saat itu berada di lajur 1 mendahului truk trailer yang sedang menggendong sasis MBOH1830 di lajur 2. Saat itu driver TSU menyalakan sein kanan, artinya kita tidak boleh mengikuti mendahului truk tersebut karena di depan kondisinya tidak aman. Benar saja sesaat setelah mendahului, driver TSU langsung goyang kanan pindah ke lajur 2, karena di depan ada PO Luragung yang sedang berhenti menaikkan penumpang dan memakan separuh lajur 1.Beberapa puluh meter sebelum RM Tamansari Pamanukan TSU yang saat itu sedang on fire berada di lajur 1 menggaruk aspal pantura, lampu Hazard nya dinyalakan (sein kiri kanan berkedip bersama-sama). Kecepatan yang semula 95km/jam turun perlahan menjadi 40km/jam, tak lama kemudian lampu Hazard dimatikan dan sein kiri berkedip. Ternyata driver TSU memberi tahu kita yang dari tadi mengekor agar berhati2 karena TSU akan masuk ke RM Tamansari. Memberi kesempatan kepada kita agar segera berpindah ke lajur 2 dan mendahuluinya.


Selanjutnya kita kupas kode-kode lampu sein yang berlaku di pulau Sumatera. Kode tersebut berbeda dengan yang berlaku di pulau Jawa.

1. Lampu sein sebelah kanan berkedip: selain sebagai tanda kendaraan akan berbelok ke kanan, lampu ini juga sebagai kode saat beriringan menandakan di depannya ada kendaraan yang berlawanan arah dengan kendaraan kita dan kita dianjurkan untuk mengambil lajur kiri alias jangan mendahului.

2. Lampu sein sebelah kiri berkedip: selain sebagai tanda kendaraan akan berbelok ke kiri, lampu ini juga sebagai kode saat beriringan menandakan bahwa dari arah berlawanan tidak ada kendaraan atau aman untuk mendahului dan kita dipersilahkan ambil jalur kanan untuk mendahului.


Kode-kode lampu sein ini biasanya dikombinasikan dengan lampu hazard / lampu tanda bahaya. Lampu hazard menyala menandakan kondisi jalan yang padat, ada keramaian, ada kecelakaan, jalanan rusak, jalanan bergelombang, kendaraan mogok, kendaraan parkir atau mungkin situasi yang tidak terkendali.
Kode-kode lampu ini sejatinya sebagai bentuk solidaritas sesama pengguna jalan raya dari pengemudi agar menjadi perhatian untuk pengemudi lainnya. Kode-kode lampu ini sangat bermanfaat sekali jika pandangan pengemudi terhalang oleh kendaraan di depannya apalagi saat berkendara dengan kecepatan tinggi baik siang ataupun malam hari.

Sedikit tambahan, jika kita sedang berkendara di malam hari dan ada bis yang ngeblong atau dengan kata lain mengambil jalur kita, jika jarak sudah sangat dekat umumnya bis tersebut akan mematikan lampu utamanya. Usahakan untuk tetap tenang, mengurangi kecepatan kendaraan, dan juga ikut mematikan lampu besar agar driver bis yang sedang ngeblong tersebut tidak silau sehingga bisa memantau situasi dan mengontrol posisi kendaraannya. Selain itu kita juga menyalakan lampu hazard agar kendaraan di belakang kita mengetahui bahwa di depan ada rintangan

Semoga bisa menambah wawasan saat berkendara di jalanan luar kota. Jaga jarak aman berkendara dan tetap mengutamakan safety & defensive driving.




ilustrasi
ilustrasi

BY bismania community

Tidak ada komentar:

Posting Komentar